Satpol PP Ingatkan PKL Berjualan Mulai Pukul 17.00 WIB di Kawasan Permindo Padang
Sabtu, 4 Februari 2023 10:22 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Meski sudah ada aturan jadwal berjualan, pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo masih saja melanggar. Sudah dua minggu lebih Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan secara humanis kepada PKL di kawasan itu.
Pengawasan tersebut, untuk menyosialisasikan dan mengingatkan kembali pedagang boleh berjualan dimulai pada pukul 17.00 WIB sesuai dengan SK Wali Kota.
Namun, saat pengawasan, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 14.00 siang, terlihat pedagang kawasan Permindo sudah mulai menggelar dagangannya padahal belum waktu yang diperbolehkan. Satpol PP mengingatkan pedagang dengan humanis.
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang Rozaldi mengatakan, pengawasan dan penertiban yang dilakukan untuk mengingatkan pedagang terkait keputusan Wali Kota Padang tentang Aturan Jam Berdagang di lokasi Permindo.

“Kami tidak pernah melakukan larangan kepada pedagang yang berjualan di kawasan Permindo tersebut, hanya kami lakukan pengawasan terkait SK Wali Kota tentang Jam Operasional Pedagang, harus dimulai pukul 17.00 WIB,” ujar Rozaldi.
Ia mengatakan, Satpol PP bertugas dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penegak Perda dan Perkada, termasuk Keputusan Wali Kota Nomor 438 tersebut.
“Namun kita bisa saksikan, mulai dari Tresop hingga Ratulangi bisa kita lihat PKL sudah menggelar dagangannya sebelum waktu yang ditentukan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, Satpol PP tetap menjaga konsistensi sebagai penegak Perda.