Gunakan Live Music Hingga Larut Malam, Pol PP Tegur Pemilik Usaha Kafe di Pantai Padang
Jumat, 3 Februari 2023 06:52 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberi teguran kepada pemilik kafe yang menggunakan live music di kawasan bibir Pantai Padang. Pasalnya, usaha yang menggunakan live music ada tempat dan aturan tersendiri.
Diketahui, usaha kafe yang berada di bibir Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, dilarang menggunakan live music.
Peneguran tersebut dilakukan petugas sekira pukul 00.10 WIB, saat pengunjung sedang menikmati hiburan malam.
"Pemilik usaha kita ingatkan lagi agar tidak menggunakan live music karena mengganggu Trantibum di Kota Padang," ujar Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama, Kamis (2/2/2023).

Dia menjelaskan, untuk pengusaha yang menggunakan live music ada tempat dan aturan tersendiri.
"Yang jelas, setiap tempat usaha yang menggunakan live musik harus memiliki izin untuk itu, karena memiliki risiko gangguan trantibum," tuturnya.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, setiap pemilik usaha yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan harus mendapatkan izin dari Wali Kota Padang. Live music termasuk salah satu usaha kepariwisataan.
"Selama ini kami masih melakukan tindakan secara persuasif. Jika pemilik usaha masih juga melanggar, kami akan melakukan upaya hukum atau optimum remedium," tegas Mursalim