Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran dan Forkopimda Temui Dirjen Polpum Kemendagri

Sabtu, 21 Januari 2023 23:17 WIB

Share
Foto Dinas Kominfo Padang Panjang
Foto Dinas Kominfo Padang Panjang

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID -- Mengingat makin dekatnya pelaksanaan pemilu serentak 2024, Wali Kota Fadly Amran, didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) temui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam pertemuan dengan Dirjen Polpum, Bahtiar, pada Rabu (18/1/2023) lalu itu, Wali Kota Fadly hadir bersama Ketua DPRD, Mardiansyah, Kapolres, AKBP. Donny Bramanto, Dandim 0307/TD, Letkol Czi. Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri, Nilma, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, Kabag Tapem Setdako, Reflis, Kabag Prokopim, Benny, dan Kabid Kesbangpol, Enki Trinanda.

Dikatakan Enki, Sabtu (21/1/2023), pertemuan itu juga membahas aturan pengangkatan penjabat (Pj) wali kota, dan penyelenggaraan serta pengawasan penganggaran Pemilu 2024.

Dijelaskan, dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Fadly dan Wakil Wali Kota, Asrul pada 9 Oktober 2023 ini, maka akan diganti dengan Pj wali kota sampai ada kepala daerah defenitif hasil Pilkada 2024. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).

Dirjen Bahtiar, menjelaskan penetapan Pj wali kota ini harus ikut amanat Undang-Undang. "Tidak boleh ada kekosongan kepala daerah. Harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan," jelas Bahtiar.

 

 

Disebutkan, pemilihan Pj melalui mekanisme usulan nama dari tiga unsur. Di antaranya DPRD kota, gubernur dan mendagri. Pejabat yang dapat diusulkan sebagai Pj adalah Pejabat Tinggi Pratama (eselon II). Untuk keberlanjutan Rencana Pembangunan Daerah, maka selama kekosongan jabatan wali kota defenitif, maka acuan pembangunan dapat menggunakan RPJM mini atau RPJM antara.

Sebutan Pj ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I.a dan I.b). Sedangkan Penjabat Bupati/Wali Kota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).

Namun mengenai kewenangan Pj kepala daerah ini tidak sama dengan kewenangan kepala daerah defenitif hasil pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan mendagri. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler