SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa berakhir tahun 2023, sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara nasional pada 27 November 2024.
Demikian disampaikan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang Arianto ketika menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsAppnya, sebagaimana dikutip minakonews.com, Senin (9/1/2023).
Ia mengatakan, terkait dengan jabatan wali kota Padang yang sekarang akan berakhir pada tahun 2023 ini.
Menurut Arianto Berdasarkan Uundang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 60 masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 201 ayat (5), gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023.
Bagaimana pun prosesnya nanti tentu dikembalikan kepada undang-undang yang sudah mengaturnya,” ujar Arianto.
Wali kota Padang merupakan produk pemilihan pada tahun 2018 dan berakhir pada 2023. Tetapi Arianto tidak bersedia menyebutkan bulan dan tanggal habisnya.
"Maaf kalau tanggal dan bulan habisnya, saya tidak berani menyebutkannya,” ucap Arianto.
Terkait dengan Pemilu, ia menyampaikan, tahapan demi tahapan sudah berlangsung sejak di lauchingnya mulai tahapan 14 Juni 2022. Tepat pada tanggal 14 Desember 2022 sudah ditetapkan partai politik peserta Pemilu sebanyak 17 partai politik nasional dan partai politik lokal Aceh berdasarkan SK KPU Nomor 518 Tahun 2022.
"Kita berharap semua tahapan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkas Arianto. (*)