Polresta Bukittinggi Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba di Mandiangin
Rabu, 30 November 2022 20:20 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Satres Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang terduga pelaku penyalahguna narkoba, saat bersembunyi di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bukittinggi menuju kediaman terduga pelaku, di Jalan Manunggal, Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumatera Barat, Selasa (29/11/2022) Pukul 14.30 WIB.
PS. Kasat Resnarkoba AKP Syafri mengatakan, terduga pelaku seorang laki-laki berinisial BDS (40). Ia diduga melakukan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu.
"Tersangka melakukan penyalahguna narkoba diduga jenis sabu," ungkap Syafri mewakili Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.IK.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibalut tisu, satu buah boks hitam, lima pack plastik klip bening,
Selain itu, juga satu unit timbangan digital, satu buah pirek berisikan narkotika diduga jenis sabu, satu unit handphone merk Vivo warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu.
Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian menggelandang terduga BDS ke Mapolresta Bukittinggi dan membawa barang bukti guna dilakukan proses hukum. (yusrizal karana)