Nagari Kamang Hilia Ditetapkan KPK Sebagai Desa Antikorupsi
Rabu, 30 November 2022 17:05 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Nagari Kamang Hilia Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat memenangkan predikat sebagai Desa Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 bersama sembilan desa lainnya di Indonesia, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Gubernur Mahyeldi hadir pada kegiatan Launching Desa Antikorupsi tahun 2022, yang diselenggarakan di lapangan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru. Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Selasa (29/11/2022).
Ia sangat mengapresiasi kegiatan ini serta bangga dan mengucapkan selamat atas capaian Desa Kamang Hilia sebagai Desa Percontohan Desa Antikorupsi.
Gubernur berharap semangat masyarakat Desa Kamang Hilia dalam mencegah dan memerangi tindak pidana korupsi dapat ditularkan dan menjadi percontohan bagi seluruh desa lainnya yang ada di Sumatera Barat.
Wali Nagari Kamang Hilia Khudri Elhami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada semua tim pemerintahan nagari dan semua masyarakat Kamang Hilia atas semua usaha yang dilakukan sehingga mendapatkan predikat sebagai Desa Percontohan Desa Antikorupsi.
Pembentukan Desa antikorupsi di Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari program yang telah dilaksanakan di tahun 2021 dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Pelaksanaaan kegiatan ini diatarbelakangi oleh adanya keprihatinan kejahatan korupsi yang sudah merambah sampai ke tingkat desa, padahal seharusnya Desa merupakan garda terdepan dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu haruslah ada upaya nyata dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memerangi berbagai tindak pidana korupsi dalam berbagai sektor kehidupan termasuk di desa, melalui upaya pendidikan anti korupsi dan pencegahan melalui menanamkan nilai nilai integritas dan anti korupsi.