Propemperda Tahun 2023 Ditetapkan Pemkab Agam dan DPRD

Selasa, 29 November 2022 19:18 WIB

Share
Foto Humas Pemkab Agam
Foto Humas Pemkab Agam

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD sepakati empat Ranperda ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Hal ini disepakati pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, yang dihadiri Bupati Agam, Andri Warman, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman dan Irfan Amran, Sekda Agam, Edi Busti, Forkopimda, kepala OPD serta lainnya, di Aula Kantor DPRD Agam, Senin (28/11/2022).

Ke-4 Ranperda tersebut yaitu, Ranperda lanjutan tahun 2023 sebanyak 23 Ranperda inisiatif DPRD dan 16 Ranperda inisiatif pemerintah daerah yang akan menjadi prioritas pertama pada masa sidang pertama DPRD Agam.

Kedua, Ranperda baru inisiatif DPRD sebanyak 17 Ranperda. Ketiga, Ranperda baru usulan dari Pemerintah Daerah sebanyak enam Ranperda. Dan yang terakhir Ranperda wajib tahunan sebanyak tiga Ranperda.

 

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Agam, Andri Warman, berikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam yang telah bekerja sama secara maksimal dalam penyusunan Propemperda tahun 2023.

“Dengan telah ditetapkanya Propemperda tahun 2023 pada hari ini, merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Agam dalam menaati perintah perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dikatakan, dengan ditetapkannya Propemperda tahun 2003, diharapkan kepada perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD agar mempedomani  Propemperda ini dalam penentuan prioritas penyusunan Rancangan peraturan daerah tahun 2023

“Dapat mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan penyusunan Rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan,” harapnya.

Halaman
Reporter: Admin Local
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler