Sekda Andree Algamar Cek Seluruh Kendaraan Dinas Pemko Padang, Pastikan Kondisi dan Keberadaan

Minggu, 27 November 2022 11:36 WIB

Share
Foto Humas Pemko Padang
Foto Humas Pemko Padang

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Guna memastikan kondisi dan keberadaan kendaraan dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Pemko Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Apel Gelar Kendaraan Dinas yang dipusatkan di Kompleks Perkantoran Balai Kota Padang, Aie Pacah, Sabtu (26/11/2022) pagi.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar memimpin apel sekaligus melakukan pemeriksaan kendaraan dinas per masing-masing OPD dan kecamatan se-Kota Padang.

Pada kesempatan itu Sekda mengatakan, apel gelar kendaraan dinas kali ini memang penting dilakukan untuk mencek keberadaan dan kondisi setiap kendaraan dinas yang ada. 

"Selain itu sekaligus juga dalam rangka memantau jumlah kendaraan dinas yang dimiliki per OPD dan kecamatan se-Kota Padang," terangnya.

Menurut Sekda, kendaraan dinas tersebut merupakan bagian dari barang milik daerah yang ketentuan pengelolaannya telah diatur di dalam Perda Kota Padang No.10 Tahun 2017. 

"Dalam Perda dimaksud pengelolaannya diantaranya meliputi pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, serta pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan. Jadi pada kesempatan ini kita mencek langsung guna memastikan keberadaan dan kondisi setiap kendaraan dinas yang ada di setiap OPD dan kecamatan," ujarnya.

"Bagi OPD yang surplus kendaraan dinasnya melebihi kebutuhan, nanti akan kita geser kepada OPD yang minus kendaraan dinas dan selama ini memang membutuhkannya. Kapan perlu untuk selanjutnya akan kita upayakan pengadaan kendaraan dinas bagi OPD terkait yang betul-betul membutuhkan," sambung Andree.

Lebih lanjut Sekda muda tersebut membeberkan pengecekan kendaraan dinas di lingkup jajaran Pemko Padang ini juga untuk memastikan kondisi dan kelayakan per kendaraan dimaksud. Mulai dari kebersihan dalam dan luar mobil, plat mobil, mesin, KIR, lampu serta atribut lainnya termasuk pajak.

 

 

Halaman
Reporter: Admin Local
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler