GMNI Ajak Masyarakat Proaktif Laporkan Jika Nama Dicatut Parpol

Kamis, 17 November 2022 22:49 WIB

Share
Foto poskota/melita
Foto poskota/melita

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bukittinggi melihat ada potensi kecurangan dari peserta Pemilu 2024, yaitu pencatutan nama masyarakat menjadi anggota partai politik, guna memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu. 

Guna mengantisipasi kecurangan tersebut, GMNI Cabang Bukittinggi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bawaslu Kota Bukittinggi, terkait pengawasan partisipatif pada setiap tahapan Pemilu tahun 2024.

Sekretaris GMNI Fikri Lafendra mengatakan, guna memenuhi kecakapan kader-kader GMNI melakukan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kota Bukittinggi juga melakukan sosialisasi pembekalan terhadap kader-kader GMNI di Hotel Pusako Kota Bukittinggi yang juga diikuti berbagai organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan Karang Taruna, tegasnya. 

Ada pun tahapan Pemilu tahun 2024 telah dilakukan mulai tahun 2022, yang ditandai dengan penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 9 Juni 2022 lalu.

Ia mengatakan, tahapan yang sedang berlangsung saat ini, adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. 

Kemudian, katanya, dilanjutkan dengan tahapan penetapan peserta Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022, sesuai amanat Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara (14 Desember 2022). 

Sebagai informasi, Pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sedangkan proses pendaftaran partai politik adalah proses penyampaian Surat Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan dari partai politik kepada KPU. 

Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, syarat partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu, yaitu, berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota.

 

Halaman
Reporter: Yusrizal Karana
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler