Polresta Padang Tangkap 3 Terduga Mucikari dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Sabtu, 5 November 2022 22:06 WIB
Share
Ilustrasi (Foto ist)

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Polresta Padang menangkap tiga terduga pelaku mucikari ketika sedang menunggu tamu bersama korban. Satu diantaranya diduga eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersil (PSK).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AY (22), AS (23) dan AMT (19). Mereka diringkus saat menunggu pelanggan di sebuah homestay di kawasan Kelurahan Berok, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/11/2022) malam.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat yang sama.

"Ketiga pelaku ditangkap ketika sedang menunggu tamu bersama korban. Satu pelaku berinisial AY diduga eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan PSK," katanya, Sabtu (5/11/2022).

Ketiga pelaku beserta tiga korbannya dibawa ke Mapolresta Padang guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Satu korban berumur 14 tahun insial RF. Dua korban lainnya NTW (20) dan KEP (18). Saat penangkapan terhadap pelaku, ketiga korban ini ditemukan sedang menunggu tamu di dalam homestay tersebut," tuturnya.

Pelaku AY disangkakan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dedy mengatakan, para pelaku dijerat Pasal berbeda. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atas dugaan kejahatan asusila atau perdagangan manusia. (Mit)

Reporter: Admin Local
Editor: Admin Local
Sumber: -