Polsek Talamau Tempuh Restoratif Justice Damaikan Warga

Selasa, 27 September 2022 22:14 WIB

Share
Foto Dok Polsek Talamau, Pasaman Barat
Foto Dok Polsek Talamau, Pasaman Barat

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Polsek Talamau, Pasaman Barat menempuh jalan restoratif justice, guna menyelesaikan perkara warga yang bertikai, dengan cara memfasilitasi perdamaian. 

Kapolsek Talamau AKP Junaidi menyatakan, pihaknya telah membantu memfasilitasi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 18 Agustus lalu, antara pelapor yang berinisial Ul dan YA sebagai terlapor.

Ia menjelaskan, keadilan dengan mengembalikan hukum secara adil pada tempatnya yang dikenal dengan restoratif justice. 

Langkah ini, katanya, merupakan upaya yang dilakukan oleh Kapolri, Kapolda, Kapolres dan juga tidak ketinggalan Kapolsek Talamau Pasaman Barat yang selalu mengedepankan restoratif justice. 

"Upaya restoratif justice ini merupakan wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan keadilan bagi pencari keadilan tanpa melalui proses yang panjang," ungkap AKP Junaidi, di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022). 

Kapolsek membenarkan adanya laporan Polisi tanggal 18/8/2022, dan Polsek Talamau sudah menerima laporan tersebut dan telah melakukan tindakan terukur profesional dan humanis sebagaimana mestinya. 

Dengan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor, maka Kapolsek Talamau memfasilitasi upaya damai, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

"Pelapor dan terlapor sangat berterimakasih kepada Kapolsek Talamau beserta jajaran yang telah memfasilitasi proses perdamaian" ungkap Junaidi.

Di samping itu Kapolsek melalui personel Bhabinkamtibmas pada setiap nagari mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang menyimpang yang berujung tindak pidana. 

Kapolsek juga menyampaikan dan mengajak tokoh masyarakat agar berperan aktif menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan.

Halaman
Reporter: Yusrizal Karana
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler