Dinsos Pasaman Barat Sebut Data Penerima Bantuan Masih Pakai Data Tahun 2011

Rabu, 14 September 2022 23:06 WIB

Share
Kartu Keluarga Sejahtera
Kartu Keluarga Sejahtera

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Dinas Sosial Pasaman Barat menyebutkan data keluarga penerima manfaat (KPM) di daerah itu belum di update. Hingga per September 2022 masih memakai data tahun 2011.

Hal itu disebutkan Kabid Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasaman Barat, Vanvoni Gorbi kepada Poskota, Rabu (14/9/2022).

“Hingga saat ini data KPM di Pasaman Barat masih memakai data tahun 2011. Belum di update sampai saat ini, kita sudah menyarankan dilakukan musyawarah nagari (desa) untuk data terbaru,” sebutnya.

Menurutnya data penerima bantuan tersebut bisa dirubah berdasarkan hasil musyawarah ditingkat nagari (Musnag) yang kemudian diajukan kepada pihak nya yang nanti nya data tersebut untuk diajukan ke pemerintah pusat untuk di update.

“Yang baru masuk pengajuan perubahan data dari Pemerintah Nagari Talu. Ini sedang di verifikasi, untuk diajukan ke pemerintah pusat. Kemudian yang akan menyusul Pemerintah Nagari Sungai Aur,” jelasnya.

Saat ini ada sekitar 29.863 keluarga tercatat sebagai penerima manfaat atau KPM di Pasaman dari beberapa program yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Perubahan data tersebut terang dia harus segera dilakukan, mengingat menimilasir terjadi nya ketimpangan sosial dalam penerima bantuan keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut.

Misal, dulu KPM ini bukan PNS di tahun 2011 kemudian KPM tersebut lulus PNS tahun 2014, tentu hendaknya melapor ke Dinsos untuk dihentikan sebagai penerima.

Selain itu di kasus lain, dulu perekonomian mereka masuk golongan kurang mampu dan sekarang masuk golongan menengah keatas. Kemudian KPM yang sudah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan pihak keluarga ke Pencatatan Sipil (Capil).

“Banyak yang masih menerima, seharusnya mereka bukan kategori penerima manfaat lagi. Tergantung kesadaran para KPM ini. Kalau dia melapor tentu bisa di update untuk di hentikan sebagai penerima, namun sejauh ini bisa dihitung jari yang melapor,” ungkapnya.

Halaman
Reporter: Admin Sumbar
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler