SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Polres Bukittinggi meringkus seorang oknum Wakil Kepala SMKN 1 Bukittinggi, karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.IK menjelaskan, terduga pelaku berinisial IF (35), berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan korban adalah anak salah seorang guru di SMKN 1 Bukittinggi tersebut.
"Jadi korban itu bukan siswa di sekolah tersebut, melainkan anak seorang guru di sekolah itu," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Suyatno bersama KBO Satreskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin, dan Kasi Humas AKP RH. Sitinjak, saat konferensi pers di Aula Mapolres Bukittinggi, Sabtu (27/8/2022).
Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno menjelaskan, peristiwa asusila itu terjadi ketika korban sedang berada di sekolah tersebut bersama orangtuanya.
Pelaku lalu mengajak korban masuk ruang kerjanya dan membujuk korban dengan meminjamkan handphone untuk bermain game.
Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya, melucuti celana korban kemudian memegang alat vital anak tersebut.
Wakapolres mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 Juli 2022. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas dan menyebut sudah melakukan aksinya sejak 2018 kepada sejumlah korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejat itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN itu,” katanya.
“Pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus setelah adanya Laporan Polisi Nomor /B/205/VIII/2022/SPKT/ Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022,” terang Wakapolres.
Atas laporan orangtua korban, Satreskrim Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan kepada pelaku di rumahnya di Baso.