Tim Gabungan Tertibkan Spanduk Liar di Kota Padang

Rabu, 3 Agustus 2022 12:05 WIB

Share
Foto Humas Satpol PP Padang
Foto Humas Satpol PP Padang

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Iklan-Iklan media luar ruang yang tidak berizin dicopot tim gabungan Pemko Padang, Selasa (2/8/2022).

Spanduk berbentuk sponsor tersebut ditemukan di sejumlah titik lokasi Kota Padang,  terpaksa diturunkan dari tempat pemasangannya oleh tim gabungan terdiri dari Pol PP, Kesbangpol, dan Bappeda.

Pencopotan spanduk- spanduk karena telah menyalahi aturan terkait perikalanan di Kota Padang. Selain itu pemasangan spanduk ini juga menyalahi tempat pemasanganya. Diindikasi juga dapat merugikan Pemko Padang.

 

 

Tim gabungan ini mendatangi tempat seperti yakni Hotel prima, Parewa coffe, Menyala coffe, jiwa raga coffe dan resto, toko kopi rasa, sasana coffe, syuku fuku coffe serta resto Sooto Garuda.

Terkait hal ini Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim mengatakan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan tim gabungan secara bertahap dan berlanjut setiap hari.

"Setiap hari kita akan melakukan pengawasan kepada iklan-iklan yang tidak berizin," pungkas Mursalim. (Mit)

Reporter: Admin Local
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler