Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp30 Miliar Hingga Juni 2022

Sabtu, 30 Juli 2022 00:13 WIB

Share
Foto Dinas Kominfotik Pemprov Sumbar
Foto Dinas Kominfotik Pemprov Sumbar

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Jumlah penyerahan santunan Jasa Raharja sampai dengan Juni 2022 mencapai Rp30 miliar. Jumlah tersebut naik hingga 8,6 persen dibandingkan tahun lalu, dimana persentase penerima santunan terbesar yaitu para pelajar dan mahasiswa dengan usia produktif. 

Hal itu disampaikan Kepala Cabang Asuransi Jasa Raharja Raihan Farani, saat beraudiensi kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi di Istana Gubernur, Padang, Jumat (29/7/2022).

Gubernur Mahyeldi, menerima audiensi dan silaturahim Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbar Raihan Farani, yang baru menjabat sejak April 2022. 

Pada audiensi ini, Raihan Farani, menyampaikan kondisi kecelakaan di Sumatera Barat serta tingkat kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL).

Gubernur berharap dengan adanya kepala Jasa Raharja yang baru, dapat terus berkolaborasi dalam hal meningkatkan kepatuhan masyarakat melakukan pembayaran PKB dan SWDKLL. Gubernur juga bertanya terkait kepatuhan masyarakat membayar PKB serta jumlah kecelakaan di Sumbar pada 2022.

"Harapan saya Jasa Raharja terus berkoordinasi dan bersinergi dengan stakeholder lainnya untuk melaksanakan program pencegahan kecelakaan agar dapat menekan angka kecelakaan di Sumatera Barat," ujarnya. 

“Biaya klaim Jasa Raharja di Sumatera Barat saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata biaya klaim nasional. Kenaikan jumlah penyerahan santunan menggambarkan kondisi kecelakaan di sumbar yang masih sangat tinggi," ujarnya

Ia mengungkapkan jumlah penyerahan santunan ini tidak sejalan dengan jumlah premi atau pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran PKB di Kantor Bersama Samsat. 

Oleh karena itu, pihaknya siap melaksanakan program-program pencegahan kecelakaan seperti yang disarankan gubernur. (Mit)

Reporter: Admin Local
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler