Dua Orang Mantan Dirut RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka, Satu Orang Ditahan

Kamis, 28 Juli 2022 20:44 WIB

Share
Tersangka Yuswardi mantan Dirut RSUD Pasaman Barat dan juga Pengguna Anggaran Tahun 2018 sampai 2020
Tersangka Yuswardi mantan Dirut RSUD Pasaman Barat dan juga Pengguna Anggaran Tahun 2018 sampai 2020

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat kembali jadi perhatian. Kali ini dua orang mantan Direktur RSUD Pasaman Barat ditetapkan menjadi tersangka.

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan dua orang tersangka baru setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan saksi oleh penyidik dan keterangan dari tiga orang tersangka sebelumnya pada kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Ginanjar Cahya Permana mengatakan penyidik menemukan ada nya tersangka lain yang diduga terlibat pada kasus pembangunan RSUD tahun anggaran 2018 sampai 2020 tersebut.

“Kami kembali menetapkan dua orang tersangka yakni dua orang mantan Direktur RSUD Pasaman Barat. Kini total tersangka menjadi lima orang,” kata Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (28/7/2022).

Elianto menjelaskan dua orang mantan Direktur RSUD Pasaman Barat itu yakni Yuswardi yang berperan selaku Pengguna Anggaran Tahun 2018 sampai 2020 dan Budi Sujono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp20 miliar. Kasus ini merupakan kasus mega korupsi yang pernah terungkap di Pasaman Barat,” jelasnya.

Ia menerangkan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik pada pembangunan RSUD Pasaman Barat itu.

Pihaknya menggunakan ahli teknis dan juga telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak Rp 134.859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

Sumber dana pada pembangunan RSUD Pasaman Barat itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Perkara itu juga terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Sehingga penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Halaman
Reporter: Admin Sumbar
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler