Rugikan Negara 20 Miliar Dalam Pembangunan RSUD Pasbar Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 22 Juli 2022 16:38 WIB

Share

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumbar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 sampai 2020.

Tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Pasaman Barat, Novri Indra, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amri dan pihak ketiga (penghubung) Ali Munar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Ginanjar Cahya Permana mengatakan penetapan ketiga orang tersebut menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan dengan dasar dua alat bukti yang cukup.

“Hari ini telah kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni PPK RSUD Pasaman Barat dan pihak ketiga. Sementara Direktur PT MAM Energindo telah di tahan KPK dalam kasus lain,” katanya, Jumat (22/7/2022) di Simpang Empat.

Menurutnya kasus dugaan korupsi tersebut, merupakan kasus mega korupsi yang pernah diungkap Kejaksaan Negeri Pasaman Barat selama berdiri di tanah tuah basamo itu.

Karena negara dirugikan sekitar Rp20 miliar dari total anggaran pembangunan RSUD Pasaman Barat senilai Rp134 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini kasus besar, jumlah tersangka pun tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Ya, tergantung dari pengembangan penyidik nanti nya. Namun sejumlah nama sudah kita kantongi,” jelasnya.

Kemudian diterangkan Ginanjar, terhadap kerugian negara dalam kasus tersebut hingga saat ini belum dikembalikan ke negara.

“Bisa jadi akan dilakukan penyitaan aset para tersangka. Meski demikian, pengembalian uang negara tidak akan menghentikan proses pidana yang telah berlangsung,” terangnya.

Selain itu ia juga mengungkapkan dugaan gratifikasi terjadi selama proses pemenangan proyek tersebut.

Halaman
Reporter: Admin Sumbar
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler