Dicopot dari Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan Menangkan Perkara di PTTUN
Sabtu, 9 Juli 2022 09:00 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, tak lama lagi bakal menduduki kursi jabatannya kembali. Pasalnya, ia memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hasil keputusan yang diterima dari PTTUN Medan 23 Juni 2022 Nomor 90 B. pihak Penggugat/Terbanding memenangkan kembali perkaranya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi.
Hasil putusannya, seluruh tuntutan yang dilayangkan dalam gugatan itu, dikabulkan majelis hakim pada Februari 2022 lalu.
Gubernur Sumbar Mahyeldi, selaku pihak Tergugat/Pembanding, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ternyata, hasil putusan dari PTTUN Medan tersebut menguatkan Putusan PTUN Padang. Intinya Herman Sofyan kembali menang.
"Setelah ini kita masih menunggu putusan tersebut inkracht setelah Relaas putusan PTTUN Medan," ujar Zul Fauzi, SH. Kuasa Hukum Herman Sofyan, Jumat (8/7/2022).
Surat panggilan (relaas) merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan.
Tujuan relaas adalah agar para pihak memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan.
Ia menjelaskan, setelah eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), nantinya berharap gubernur mematuhi hasil putusan tersebut.