Rezka Oktoberia Sebut Ada Masyarakat Salah Tafsir Soal Rancangan Undang-Undang Sumbar

Senin, 27 Juni 2022 14:20 WIB

Share
Foto: poskota/wandi
Foto: poskota/wandi

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Rezka Oktoberia mengatakan, ada masyarakat yang salah penafsiran terkait RUU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan berpikiran akan ada provinsi baru dari pecahan di Ranah Minang tersebut.

"Itu salah. Yang terjadi itu adalah, Komisi II DPR RI itu bersepakat untuk bersama merubah dasar hukum Pembentukan 20 provinsi di Indonesia yang dasar hukumnya semula adalah undang-undang pada zaman Republik Indonesia Serikat, yakni UU Dasar Sementara tahun 1950," kata Rezka , Senin (27/6/2022).

Sementara, katanya, Undang-Undang Dasar Sementara itu, karena ada Dekrit Presiden 9 Juli 1959, itu membatalkan Undang-Undang Dasar Sementara itu. 

"Jadi, Sumatera Barat, Riau dan Jambi, yang dibentuk Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958, itu dirubah bersama dengan 17 provinsi, dasar pembentukannya," imbuh Rezka.

Yang sudah dilakukan, kata Ketua DPD Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) Sumbar ini, ada empat provinsi di Sulawesi, tiga provinsi Kalimantan. Dan saat ini sedang dibahas tiga provinsi di Sumatera yakni Sumbar, Riau dan Jambi.

Dirubahnya dasar hukum ini, ucap Rezka lagi, karena sebelumnya, untuk satu undang - undang, membawahi tiga provinsi. Dan kami di DPR RI ingin, satu provinsi satu undang-undang pembentukannya.

"Kemudian, kelemahan kedua, undang-undang dasar pembentukan Provinsi Sumatera Barat yang lama itu, Undang Undang Nomor 1 tahun 1958,  itu sudah tak berlaku lagi, itu jadi berbahaya di internasional, karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi," ungkapnya. 

Lebih jauh ia mengatakan, nantinya provinsi yang menyusul pembentukannya adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Sumut, Sumsel, NTT, NTB, dan Bali.

"Jadi, masyarakat banyak yang salah persepsi. Itu hanya merubah dasar hukum pembentukan saja, bukan untuk memecah Provinsi Sumatera Barat," ujar Rezka yang juga ketua Srikandi PP Sumbar.

Kemudian Rezka juga mengatakan, akan ada pembentukan provinsi baru di Papua, dan itu sesuai amanat undang - undang. 

Halaman
Editor: Haiqal Jibril
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler