Diduga Palsukan Tanda Tangan, Ketua DPRD Solok Laporkan Sekwan ke Bareskrim

Jumat, 24 Juni 2022 08:27 WIB

Share
Foto ist
Foto ist

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Setelah melaporkan Bupati ke KPK, Ketua DPRD Solok Dodi Hendra melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan sejumlah pejabat DPRD kabupaten setempat ke Bareskrim Polri.

Ada pun laporan ini diterima dengan laporan polisi (LP) Nomor : LP/B/0306/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dodi Hendra melaporkan dugaan pemalsuan 28 spesimen tandatangannya terkait surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas anggota DPRD Solok.

“Hari ini kami melaporkan tentang pemalsuan spesimen yang ada di DPRD Kabupaten Solok,” ucap Dodi Hendra saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/6/2022).

Ia menjelaskan, selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah, dirinya tidak pernah memberikan delegasi kepada yang menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD.

Dodi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang dan Tata Tartib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok, jika Ketua berhalangan hadir dalam suatu kegiatan, maka dapat memberikan delegasi ke wakil ketua, mengganti sementara atas nama ketua DPRD.

Dodi Hendra juga menyampaikan, wakil ketua DPRD tidak memiliki kop surat, tetapi jika ingin memakai kop surat harus seizin ketua DPRD.

Atas pemalsuan spesimen surat perjalanan dinas, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan dugaan adanya kerugian lain berjumlah miliaran, sejak April hingga Desember 2021.

Kerugian itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, ia juga mengaku mengalami kerugian inmateril, seperti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sekretaris dewan dan pejabat lainnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler