Gelar Hiburan Pakai DJ, Satpol PP Padang Sita Sound System Cafe Situ Party
Kamis, 23 Juni 2022 20:49 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita satu unit sound sistem Cafe Situ Party, di Jalan Pulau Air, Pasar Gadang, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/6/2022) malam.
Cafe Situ Party kedapatan menggelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ), sehingga menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Selain itu, pelaku usaha juga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin.
“Cafe Situ Party ini telah menyalahi aturan dari izin yang dimiliki. Diketahui, Cafe Situ Party hanya miliki izin coffee shop, bukan kegiatan DJ,” ungkap Syafnion.
Dengan tegas Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Syafnion mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi aturan sesuai izin.
Ia juga mengingatkan pemilik usaha, agar tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengajak pemilik usaha ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat usaha.
“Kegiatan mereka ini telah meresahkan masyarakat sekitar, maka terpaksa Mixer dan Sound Sistem diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti,” jelas Syafnion.
Ia juga menyampaikan, Satpol PP tidak melarang siapa saja melakukan kegiatan usaha, tetapi jangan sampai mengganggu ketertiban dan keluar dari izin yang dimiliki.
“Jika besok masih ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penyitaan alat alat musiknya,” tandasnya. (Yusrizal)