8 Personel Medis Diadili Atas Kematian Diego Maradona

Kamis, 23 Juni 2022 10:18 WIB

Share
Diego Maradona (Foto net)
Diego Maradona (Foto net)

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Berita mengagetkan. Setelah kematian Diego Armando Maradona tahun lalu, publik tidak terlalu berpikir hal-hal lain selain kematiannya, dan tinggal mengenang kehebatannya.

Namun, muncul berita mengagetkan, ada delapan personel medis akan diadili atas dugaan kelalaian kriminal dalam kematian legenda sepak bola Argentina Diego Maradona, menurut putusan pengadilan yang diumumkan Rabu. Dikutip sumbar.poskota.co.id dari laman Poskota.co.id

Tidak ada tanggal yang ditetapkan untuk persidangan delapan orang atas kematian Maradona pada tahun 2020, yang menurut jaksa disebabkan oleh "kelalaian" oleh pengasuhnya yang meninggalkannya "untuk nasibnya" selama rawat inap di rumah.

Maradona meninggal dalam usia 60 tahun pada tahun 2020 saat memulihkan diri dari operasi otak untuk pembekuan darah, dan setelah puluhan tahun berjuang melawan kecanduan kokain dan alkohol.

Ahli bedah saraf dan dokter keluarga Leopoldo Luque, psikiater Agustina Cosachov, psikolog Carlos Diaz, koordinator medis Nancy Forlini dan empat lainnya termasuk perawat ditempatkan di bawah penyelidikan.

Jaksa telah meminta agar mereka diadili karena pembunuhan karena kelalaian.

Mereka mengklaim salah urus oleh tim telah menempatkan legenda sepak bola itu dalam “situasi ketidakberdayaan.”

Terdakwa terancam hukuman mulai dari delapan hingga 25 tahun penjara.

Menurut jaksa, para terdakwa “adalah protagonis dari rawat inap rumah sakit yang belum pernah terjadi sebelumnya, benar-benar kurang dan sembrono,” diduga bertanggungjawab atas “serangkaian improvisasi, kegagalan dan kekurangan manajemen.”

Maradona secara luas dianggap sebagai salah satu pesepakbola terhebat dalam sejarah. [*/win]

Reporter: Yusrizal Karana
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler