Satpol PP Padang Peringatkan PKL Tidak Gunakan Fasum dan Fasos
Rabu, 22 Juni 2022 19:24 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kota Padang peringatkan puluhan pedagang kaki lima, yang berjualan di badan jalan, agar tidak menggunakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), untuk kepentingan pribadi.
Semua yang didapati petugas melanggar Perda, diantaranya, di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, ditegur secara humanis oleh petugas, hingga diberikan surat peringatan. Selasa, (21/6/2022).
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Deni Harzandy mengatakan, para pedagang kaki lima tersebut, telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita berikan surat peringatan 1x24 jam kepada pedagang, memindahkan barang dagangannya yang berada di atas fasum dan fasos, agar meminimalisir kerusakan dan kerugian," terang Deni.
Ia memersilakan para pedagang untuk berusaha, berjualan tetapi tidak menggunakan fasum dan fasos.
"Fasum dan fasos diperuntukkan keperluan masyarakat banyak bukan untuk pribadi, apalagi sampai mencari keuntungan di sana dan merusak fasum. Silakan berdagang tapi jangan sampai menyerobot hak-hak orang lain," terang Deni.
Kegiatan penertiban terhadap pelanggar Perda yang menggunakan fasum dan fasos ini, akan terus dilakukan Satpol PP setiap hari, secara berlanjut, bertahap dan bertingkat, dengan harapan Kota Padang kembali menjadi Kota yang indah, bersih, rapi dan nyaman. (Yusrizal)