Aktivitas Penambangan Emas Illegal di Pasaman Barat Seolah Kebal Hukum, Ada Apa?

Sabtu, 18 Juni 2022 01:09 WIB

Share

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Mantan Bupati Pasaman dan Pasaman Barat, Baharuddin R menyebut aktivitas penambangan galian A jenis emas di Pasaman Barat terkesan ada pembiaran dari pemkab dan pemerintah provinsi serta penegak hukum.

“Ini penambangan emas illegal, sudah berani beraktivitas secara terang-terangan. Seolah tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang penambangan ini,” sebutnya kepada POSKOTA, Jumat (17/6/2022) di Simpang Empat.

Menurut anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi PAN itu, pemkab bisa bergerak dengan amdal pengawasan lingkungan nya, sedangkan di provinsi itu ada tim pengendali tambang liar namun hal itu disesalkannya tidak bekerja sampai ke daerah.

Sementara pihak penegak hukum, jelas Baharuddin hendak nya bisa melakukan tindakan tegas dengan dasar UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Saya heran, seolah kebal hukum dan dibekingi, apa pemerintah dan penegak hukum tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan ada nya aktivitas penambangan emas illegal ini,” tanyanya.

Aktivitas penambangan emas illegal yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Pasaman Barat itu yakni di Kecamatan Koto Balingka, Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Talamau, seolah tidak bisa disentuh dengan undang-undang.

“Jadi pantas kita menduga, ada apa dengan semua ini. Jika hal ini terus dibiarkan akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Ia juga memastikan, dalam penambangan itu pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.

Tentu hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dilakukan.

Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.

Halaman
Reporter: Admin Sumbar
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler