Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Nasi Padang Babiambo

Sabtu, 11 Juni 2022 11:13 WIB

Share
Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara (Foto: net)
Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara (Foto: net)

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengaku belum menemukan unsur pidana dalam kasus rendang babi yang dijual di Rumah Makan Babiambo, berlabel "Masakan Padang".

"Belum diketahui unsur pidana, nanti kita ke tahap lebih lanjutlah," katanya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (10/6/2022).

Vokky menjelaskan, saat ini kasus usaha nasi Padang yang menyediakan rendang babi itu, masih dalam tahap penyelidikan.

"Kan baru hari ini diminta keterangan, jadi kita masih melakukan penyelidikan," katanya.

Sergio, pemilik usaha Rumah Makan Babiambo yang terletak di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara itu, tidak ditahan. Menurut kapolsek, ia saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Sergio pun sudah meminta maaf kepada masyarakat. Ia terkejut usaha yang sudah ditutup sejak beberapa tahun itu, justru kini viral di jagat maya. 

"Saya pribadi mewakili brand sebelumnya yang disebut Babiambo, yang pernah beroperasi selama berapa bulan, ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya buat teman-teman atau saudara-saudara semua," ujarnya. 

Ia mengaku tidak berniat menyinggung perasaan pihak tertentu apa lagi melecehkan suku mana pun melalui usahanya tersebut. 

Sergio mengaku tidak ada niat melecehkan orang Padang kecuali murni hanya mencoba usaha.

"Ini pure hanya saya mencoba usaha. Jadi bukan maksud saya buat menghina siapa pun," tandasnya. (Ghina)

Reporter: Yusrizal Karana
Editor: Haiqal Jibril
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler