Mantan Wali Kota Ramlan Nurmatias Bantah Terlibat Korupsi RSUD Bukittinggi

Senin, 30 Mei 2022 00:03 WIB

Share
Ramlan Nurmatias memeragakan dokumen putusan pengadilan saat jumpa pers (Foto: poskota/yusrizal)
Ramlan Nurmatias memeragakan dokumen putusan pengadilan saat jumpa pers (Foto: poskota/yusrizal)

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Mantan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengklarifikasi atas tudingan terhadap dirinya yang diduga terlibat kasus korupsi, terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jalan Bypass Gulai Bancah, Bukittinggi.

Ia menjelaskan, tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, adalah fitnah yang merugikan nama baiknya beserta keluarganya. 

"Jumpa pers ini sebenarnya atas desakan keluarga, sehingga saya harus melakukan klarifikasi karena sudah merugikan nama baik saya dan keluarga saya," ungkap Ramlan Nurmatias saat jumpa pers di Rumah Makan Simpang Raya Jambu Air, Minggu (29/5/2022).

Ia didampingi kuasa hukum Riyan Permana Putra, mantan Sekda Bukittinggi Yuen Karnova, Syarifuddin Jas, dan Syafrizal Dt. Palang Gagah.

Ia mengakui, pada tahap perencanaan pembangunan RSUD, dilakukan pada masa dirinya menjabat sebagai wali kota, meneruskan kebijakan wali kota sebelumnya Ismet Amzis.

Awalnya, katanya, pembangunan rumah sakit akan dibangun di daerah Gantiang, namun kemudian dipindahkan ke Jalan Bypass Gulai Bancah.

Diketahui, nilai kontrak pembangunan RSUD itu Rp102.267.533.000,- dengan nomor kontrak kerja 64/SP/DKK-BKT/VIII/2018 dengan masa pelaksanaan selama 660 hari.

Proyek pembangunan RSUD itu dikerjakan oleh  PT BKP dengan penjamin PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Namun belakangan berhembus isu tak sedap terkait pembangunan RSUD itu hingga bergulir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar karena ada indikasi terjadi korupsi.

Namun Ramlan membantah adanya korupsi dalam pembangunan RSUD tersebut dan diyakini tidak terdapat potensi kerugian negara.

Pada awalnya, pembangunan RSUD tidak ada masalah, namun karena tidak sesuai dengan target, ia sebagai wali kota ketika itu, terpaksa memutuskan kontrak. Uang jaminan yang sudah disediakan tidak bisa dicairkan, karena ada selisih dalam perhitungan antara pelaksana dan Pemko.

Gunanya uang jaminan tersebut, jika ada proyek menemui kendala, maka uang jaminan tersebut harus dikeluarkan. Namun, karena ada perbedaan perhitungan, uang tersebut tidak dikeluarkan Ramlan selaku wali kota sebesar Rp 4,5 miliar.

Dengan adanya uang jaminan yang sudah diserahkan pada PT Asuransi Rama Satria Wibawa, Pemko Bukittinggi menggugat pihak asuransi tersebut untuk mencairkan uang jaminan yang sudah disetorkan.

Dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi menyatakan bahwa tergugat pertama, yaitu pihak asuransi telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

Ia mengatakan, pembayaran kepada perusahaan pelaksana masih ditahan oleh Pemko Bukittinggi waktu itu.

"Entah kalau sudah dibayarkan oleh Pejabat yang sekarang katanya, tidak tahu saya," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam Putusan Perdata No. 20/PDT.G/2020/PN.Bkt bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek RSUD melakukan wanprestasi atas surat perjanjian pekerjaan konstruksi Nomor 64/SP/DKK-BKT/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018.

"Ini ada putusan pengadilan," ujarnya seraya memeragakan dokumen kepada wartawan.

Ia mengatakan, dirinya menduduki jabatan di pemerintahan bukan untuk mencari uang melainkan membangun kampung halamannya.

"Saya ini pengusaha, kalau ada saya korupsi lima rupiah sekali pun, tidak selamat anak beserta istri dan keluarga saya," tandasnya. (Yusrizal Karana)

Reporter: Yusrizal Karana
Editor: Yusrizal Karana
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler