SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Dipaksa menonton film video porno, seorang bapak diduga melecehkan anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan kelakuan bapak tirinya kepada ibu kandungnya.
Warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam geger mendengar kabar, bapak "makan" anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah menjelaskan, terduga pelaku berinisial EJ (50), melecehkan korban berinisial P (14), yang masih duduk di bangku SLTP.
Perbuatan itu, katanya, diketahui setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa pelecehan itu dilakukan pelaku setelah dipaksa menonton film video porno.
"Pelaku kemudian melecehkan anak tirinya yang tinggal serumah dengannya," ungkap kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Bukittinggi Senin (30/5/2022).
Kepada petugas, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban hingga dua kali, terang AKP Ardiansyah.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian dalam serta telepon genggam korban.
Pelaku terancam pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi maraknya terjadi pelecehan oleh orang terdekat kepada anak di bawah umur, Kasatreskrim menyebutkan, perlu perhatian pemerintah.
"Di satu sisi kita selalu memprioritaskan penanganan si korban. Namun si pelaku perlu juga untuk councelling phsychist dan penyuluhan.