Pelat Nomor Kendaraan di Sumbar Pakai Seri 3 Huruf

Minggu, 29 Mei 2022 08:52 WIB

Share
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, S.IK (Foto: Humas Polda Sumbar)
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, S.IK (Foto: Humas Polda Sumbar)

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Polda Sumbar akan menerapkan seri tiga huruf  pada pelat kendaraan roda dua dan roda empat. Pasalnya, varian pelat nomor dengan dua huruf di belakang angka sudah terpakai semua.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, kebijakan ini diambil karena stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf sudah habis.

“Pelat nomor dua seri di beberapa kota juga sudah habis,” katanya, Sabtu (28/5/2022).

Selain habis, ujar Hilman, penggunaan tiga seri huruf pada pelat nomor ini juga untuk menghindari nomor polisi ganda.

“Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di wilayah hukum Sumbar,” katanya.

Meski mengenakan tiga huruf, katanya, tidak ada perlakuan khusus untuk kendaraan yang menggunakan tiga atau dua seri huruf, karena secara hukum dan penerapan, penanganannya sama.

“Untuk pengurusannya pun sama. Tidak ada kelebihan karena sudah habis terpakai saja,” ujarnya.

Hilman mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengganti pelat nomor, dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar.

Lokasinya di Jalan Nipah Kota Padang. Di sana proses pergantian dilakukan.

Selain bisa datang langsung, katanya, masyarakat juga bisa menghubungi atau pesan singkat WhatsApp ke nomor 081367810456.

Ada pun angka pada pelat nomor kendaraan, terdapat beberapa penjelasan rincian dan maksud tersendiri.

Pelat nomor yang diawali dengan huruf BA, menandakan kendaraan tersebut berasal dari Sumatera Barat.

Sedangkan angka pada pelat nomor adalah alokasi dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Ada pun detail penggunaan nomor alokasi ini di antaranya adalah 1000-1999.

Nomor itu digunakan untuk kendaraan mobil penumpang.

Kemudian ada 2000-6999 untuk kendaraan sepeda motor. Lalu 7000-7999 untuk bus.

Lalu nomor 8000-8999 untuk kendaraan mobil barang dan 9000-9999 untuk kendaraan mobil khusus.

Huruf pertama pada seri adalah untuk menjelaskan sub daerah TNKB, misal A untuk Padang, W untuk Pariaman, D untuk Pasaman dan G untuk Pesisir Selatan.

Sedangkan untuk dua atau tiga huruf seri terakhir adalah kode atau huruf alokasi TNKB. (Ghina)

Reporter: Yusrizal Karana
Editor: Yusrizal Karana
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler