Gantikan Irwin Idrus, Ketua Lantik Hendri Jadi Anggota DPRD Limapuluh Kota

Sabtu, 28 Mei 2022 11:30 WIB

Share
Hendri dilantik jadi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melalui PAW menggantikan Irwin Idrus (Foto: Humas Pemkab Limapuluh Kota)
Hendri dilantik jadi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melalui PAW menggantikan Irwin Idrus (Foto: Humas Pemkab Limapuluh Kota)

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra melantik Hendri sebagai anggota DPRD setempat, menggantikan Irwin Idrus, menyusul surat pengunduran dirinya disetujui Gubernur Sumbar Mahyeldi. 

Deni Asra juga memimpin pengucapan sumpah janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, Jumat (27/5/2022). 

Sebelum pelantikan, anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terlebih dahulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. 

Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra berharap Hendri yang menggantikan Irwin Idrus karena mengundurkan diri untuk segera bekerja di sisa waktu masa jabatan.

”Segera bekerja dan bangun hubungan dengan berbagai pihak tingkatan hubungan dengan Pemda, Instansi Vertikal dan semua unsur.” Sebut Deni Asra yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota.

Bupati Limapuluh Kota Safarudin menyebutkan, mundurnya anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di tengah jalan merupakan sejarah baru di daerah itu, sebab baru pertama kali terjadi.

”Dalam sejarah baru pertama kali ini anggota DPRD yang mundur di tengah jalan,” ucap Safarudin.

Namun dalam surat tersebut, tidak dijelaskan alasan dan sebab-musabab pengunduran diri itu sehingga ia rela digantikan Hendri. 

Politisi Golkar itu juga berharap agar Hendri untuk selalu menjaga diri dari berbagai tindakan yang merugikan diri, pemerintah dan masyarakat. 

Dengan sumpah yang diucapkan Hendri, diharapkan dapat melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara khususnya bagi Kabupaten Limapuluh Kota.

Halaman
Reporter: Yusrizal Karana
Editor: Yusrizal Karana
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler