Polres Bukittinggi Sita 41,4 Kg Sabu dan Bekuk 8 Tersangka
Sabtu, 21 Mei 2022 12:20 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Satres Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan 41,4 kg narkoba jenis sabu sekaligus meringkus delapan terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengedar, transporter atau kurir dan pemakai.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini, merupakan yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar.
"Ini semua tak lepas dari peran jajaran Satres Narkotika Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar," ungkap kapolda saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 41,4 kilogram di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Selain mengamankan barang bukti, Polres Bukittinggi juga menahan delapan tersangka, masing-masing berinisial AH (24), DF (20) RP (27), IS (37), AR (34), AB (29) MF (25), NF (29).
Kapolda menjelaskan, jika dikonversikan dengan rupiah, maka nilai sabu yang diamankan tersebut ekuivalen dengan Rp62,1 miliar.
Barang yang diamankan itu, katanya, juga ekuivalen dapat mencegah dan menyelamatkan 414 ribu orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang.
"Tapi kalau lebih dari 10 orang, maka kita lebih banyak lagi menyelamatkan generasi muda," ungkap kapolda di dampingi Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
Kapolda mengatakan, dari delapan tersangka, dua dikategorikan sebagai pengguna, sedangkan lainnya sebagai pengedar dan kurir.
Ada pun teknik penangkapan, pengembangan dan berbagai modus yang berkembang narkotika, masih dalam pengembangan. Karena itu, hal-hal teknis penangkapan belum bisa diungkap secara detail.
"Kejahatan itu langkahnya lebih cepat daripada ilmu pengetahuan dan kepolisian," papar kapolda.
Namun sejauh ini, Kapolda belum meneliti barang yang diamankan ini berasal dari luar negeri atau impor.