DPRD Setujui Substansi Revisi RTRW Kabupaten Limapuluh Kota 2012-2032

Sabtu, 21 Mei 2022 23:57 WIB

Share
Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota
Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Proses Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Limapuluh Kota 2012-2032 yang selama ini diidamkan segenap masyarakat Limapuluh Kota akhirnya menunjukkan progres yang sangat berarti. Hal itu ditunjukkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Limapuluh Kota terhadap Substansi Revisi RTRW Kabupaten Limapuluh Kota. 

Bentuk persetujuan revisi tersebut dituangkan dalam penandatanganan yang dilakukan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin bersama Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra dan Wakil Ketua DPRD Wendi Chandra berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Limapuluh Kota, dan disaksikan anggota DPRD serta Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, Jum'at (20/5/2022). 

Sempat tertunda karena perubahan Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) bersamaan dengan Pandemi Covid-19, proses penyusunan Ranperda RTRW 2012-2032 masih terus bergulir. 

Proses legalisasi RTRW tersebut kini telah memasuki fase pengajuan persetujuan substansi melalui pembahasan lintas sektor. Namun proses tersebut harus dilengkapi dengan 12 syarat administrasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan salah satunya berita acara iesepakatan substansi antara Kepala daerah dengan DPRD.

Bupati Safaruddin dalam sambutannya mengungkapkan, rasa terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan DPRD Limapuluh Kota dalam perjuangan penyusunan RTRW ini. 

Pihaknya berharap rancangan ini nantinya akan menjadi acuan kelanjutan pembangunan Kabupaten Limapuluh kota dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penerbitan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang untuk setiap kawasan seperti, pengembangan usaha kecil menengah, baik dari sektor pertanian, perkebunan, perternakan maupun pertambangan dan lainnya. 

"Semoga dengan penandatanganan berita acara kesepakatan ini maka secara formal Kementerian ATR/ BPN dapat melakukan asistensi untuk persiapan lintas sektoral dalam rangka mendapat persetujuan substansi dari Kementerian terkait," ungkapnya Safaruddin.

Kemudian Bupati Safaruddin menginstruksikan setiap OPD yang terlibat dalam penyusunan RTRW ini harus segera menyiapkan bahan-bahan pendukung sesuai dengan pos kerja masing-masing. (Warman)

Reporter: Admin Local
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler