Sikapi Edaran Gubernur Sumbar, Pemkab Limapuluh Kota Terbitkan 2 Kebijakan Antisipasi Penyebaran PMK

Kamis, 19 Mei 2022 13:01 WIB

Share
Foto (Dinas Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota).
Foto (Dinas Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota).

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Dalam menyikapi Edaran Gubernur Sumatra Barat Nomor 559/ED/GSB-2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke Sumbar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Limapuluh Kota Eki Hari Purnama mengatakan, Pemkab Limapuluh Kota menerbitkan dua kebijakan dalam hal mengantisipasi penyebarluasan Penyakit Kuku dan Mulut (Foot dan Mouth Disease) ke-Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kedua kebijakan yang ditandatangani Bupati Limapuluh Kota pada 13 Mei 2022 lalu antara lain, Pertama, Surat Perintah Nomor: 524.5/1219/Disnakkeswan/V/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya PMK atau dengan sebutan Foot dan Mouth Disease ke dalam Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, sedangkan Kedua, Surat Perintah Nomor: 524.5/1220/Disnakkeswan/V/2022 tentang penutupan sementara Pasar Ternak Limbanang," katanya. 

Eki Hari Purnama menjelaskan, kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK menyusul merebaknya PMK di sejumlah wilayah di daerah lain, terlebih dengan ditemukannya kasus PMK di Pasar Ternak, Palangka Kabupaten Sijunjung, beberapa waktu lalu.

"Kebijakan pengendalian di tingkat peredaran ternak serta di wilayah-wilayah yang menjadi basis peternakan terstruktur ini, mengingat sifat penyebaran penyakit PMK yang cepat dan mematikan sehingga beresiko menimbulkan kerugian besar bagi peternak," jelasnya. 

Ia menambahkan, kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK di Kabupaten Limapuluh Kota pada dasarnya mengharapkan kepada camat, wali nagari, petugas kesehatan hewan, pedagang ternak, dan peternak dan masyarakat luas untuk mewaspadai dan bekerja sama mewaspadai  kemungkinan akan berkembangnya penyakit kuku dan mulut yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau.

"Kita menghimbau kepada peternak dan masyarakat untuk melaporkan segera dugaan ternak terserang PMK dengan gejala demam, air ludah berlebihan, lepuh/lesi pada rongga mulut dan kuku kepada pusat kesehatan hewan terdekat atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," imbuh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Pihaknya juga menghimbau kepada pengurus masjid/ panitia pemotongan tentang tata cara pengadaan hewan  qurban 1443 Hijriah.

"Pembelian hewan qurban hendaknya dari daerah bebas PMK dengan persyaratan memiliki Surat Keterangan Asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan instansi pemerintah yang berwenang," sebut Kadiskominfo mengutip Surat Edaran Bupati.

Untuk penutupan sementara operasional Pasar Ternak Limbanang adalah bentuk pengendalian dan penanggulangan dengan melakukan pelarangan terhadap pemasukan/ perdagangan/ jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) serta produk dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.

Halaman
Reporter: Admin Local
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler