Posting Foto Editan Anies Baswedan, Majelis Rakyat Papua Kecam Ruhut Sitompul

Sabtu, 14 Mei 2022 08:52 WIB

Share
Foto editan mirip Anies Baswedan hasil postingan Ruhut Sitompul (Foto akun twitter Ruhut Sitompul)
Foto editan mirip Anies Baswedan hasil postingan Ruhut Sitompul (Foto akun twitter Ruhut Sitompul)

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Majelis Rakyat Papua (MRP) mengecam ulah politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul karena memosting foto editan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani yang ada di Papua lengkap dengan koteka di akun Twitter-nya. 

“Kami dari Majelis Rakyat Papua yang merupakan lembaga kultural yang memproteksi dan afirmasi terhadap budaya orang asli Papua, kami anggap sebuah pelecehan budaya kami,” jelas anggota MRP, Toni Wanggai, dalam keterangan persnya, Kamis (12/5/2022).

Dia menegaskan unggahan Ruhut Sitompul tersebut bertentangan dengan norma adat, norma kesopanan dan perilaku kita sebagai suatu bangsa yang saling menghormati dan menghargai kemajemukan di Indonesia.

Tak hanya itu, menurutnya, yang dilakukan bekas anggota DPR RI tersebut juga bertentangan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE misalnya jelas menyebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara Pasal 315 KUHP berbunyi: Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.

“Dengan demikian Saudara Ruhut harus mempertanggungjawabkan secara etika dan hukum,” tegas Toni Wanggai yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Papua ini.

Sebelumnya, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega telah melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya. 

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. 

Dalam laporan tersebut, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (kba)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler