Kasus SPPD Fiktif, 5 Mantan Anggota DPRD Pasaman Barat Disidang Pengadilan Tipikor Padang
Senin, 9 Mei 2022 12:45 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Padang menggelar sidang, terkait kasus tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, yang dilakukan mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Senin (9/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana SH, MH menjelaskan, agenda sidang perdana ini, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Suryadi, SH.,M.SI sebagai koordinator penuntut umum.
“Perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka berinisial JS, FDM, ES, AT, dan IS,” ujarnya di Simpang Empat, Senin (9/5/2022).
Ginanjar mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2019 ini, sebelumnya sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Padang, pada April 2022.
Ia menjelaskan, sebanyak lima mantan anggota DPRD Pasaman Barat di persidangan didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya kelima terdakwa telah dititipkan di Rutan Padang agar dapat lebih memudahkan jalannya persidangan.
Temuan perjalan dinas fiktif itu hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI, temuan itu lebih kurang senilai Rp650 juta. Semuanya telah dikembalikan ke kas daerah.
“Meski kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah, mereka tetap ditetapkan tersangka dengan dasar perbuatan tidak menghapuskan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetap berkomitmen memberantas para pelaku tindak pidana korupsi agar kasus serupa tidak terjadi di masa yang akan datang serta para pejabat tidak menyalahgunakan anggaran yang berasal dari keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
“Kita juga berharap dukungan seluruh masyarakat Pasaman Barat agar terus memberikan informasi tentang pelaku-pelaku penyelewengan keuangan negara, karena tanpa dukungan masyarakat, maka kami tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Irfan)