Congkel Rumah Korban, Seorang Residivis Diterjang Peluru Polresta Padang

Senin, 18 April 2022 12:44 WIB

Share
Ilustrasi
Ilustrasi

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Seorang residivis diterjang peluru Polresta Padang karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat hendak menunjukkan barang bukti hasil pencurian. Pria warga Perumahan Belimbing itu dipastikan berlebaran di balik jeruji besi.

Meski sudah pernah mendekam dalam penjara, tak membuat pria spesialis mencongkel rumah orang ini jera.

Ade (39), warga Perumahan PGRI Belimbing Kecamatan Kuranji Kota Padang ini, baru saja ditangkap Tim Klewang Polresta Padang, Minggu (17/4/2022), sekitar pukul 23.00 WIB karena kasus yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Saputra menjelaskan, timnya melakukan penangkapan terhadap seorang residivis, yang diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.

Kronologis penangkapan berawal ketika pelaku yang melakukan aksi kejahatan di sebuah rumah di Jalan Apel 3 Nomor 208 Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji kota Padang, Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang 'solo karier' itu melancarkan aksinya dengan cara mencongkel rumah korban lalu mencuri barang berharga dalam rumah tersebut.

“Menurut pengakuannya, ia melakukan pencurian seorang diri,” jelas Kasat, Senin (18/4/2022).

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kompresor ¾ hp merk Shark warna oranye.

Namun barang bukti tersebut sudah dijual pelaku ke daerah Rimbo Tarok Kelurahan Gunuang Sarik Kecamatan Kuranji Padang.

Di saat polisi menggiring pelaku mengambil barang bukti tersebut, pelaku tiba-tiba melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri.

Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya pelaku berhasil dijinakkan.

“Pelaku melawan dan berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” sebut kasat.

Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna menjalani perawatan.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang beserta barang bukti hasil pencurian. (Mit)

Editor: Yusrizal Karana
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler