Buat Gaduh, Luhut, Airlangga, Zulkifli Hasan, dan Muhaimin Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 12 April 2022 12:30 WIB

Share
Foto Ist
Foto Ist

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) akan melaporkan Luhut Binsar Panjaitan, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan dan Muhaimin Iskandar ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga keempat orang ini membuat gaduh hingga menimbulkan  polemik yang menjurus perpecahan di masyarakat.

“Bagi kami usulan perpanjangan jabatan presiden tiga periode dan usulan penundaan Pemilu merupakan upaya cup detat terhadap konstitusi NKRI dan pengkhianatan terhadap UUD 1945," tegas Ketua Umum DPP GPSH Ismail di Jakarta, Senin (11/4/2022). 

Karena itu, katanya, semua pihak harus diajak kembali kepada konstitusi yang benar dan konsekwen. Isu yang dilemparkan keempat orang tersebut tidak mendidik dan childnes. 

Ismail mengatakan, delik yang akan disangkakan, bahwa keempat orang itu diduga telah membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 1946) dengan rumusan sebagai berikut, Pasal 14, (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ayat selanjutnya menyebutkan, (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Kemudian Pasal 15, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Seperti diketahui bahwa para pengusul itu mengklaim memiliki big data yang tidak bisa diverifikasi kebenarannya, jika data yang mereka punya mayoritas penduduk Indonesia menginginkan Pemilu 2024 ditunda.

Sehingga klaim itu, katanya, dapat dipastikan sebagai berita bohong yang dipergunakan untuk melakukan propaganda sekaligus menciptakan keonaran di masyarakat serta mengadu domba antarelemen masyarakat.

Ia menyatakan, Presiden Jokowi berulangkali menyatakan jika ia akan taat konstitusi dan memastikan jika Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Senada dengan Presiden Jokowi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga telah menegaskan jika partainya telah meminta masyarakat untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang mengatur masa jabatan Presiden hanya dua periode dan tidak bisa maju lagi dalam Pilpres selanjutnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler