Pijit Plus-Plus Berkedok SPA Ditutup Satpol PP Kota Padang

Rabu, 6 April 2022 05:03 WIB

Share
Satpol PP Kota Padang segel layanan SPA dan massage (Foto: ist)
Satpol PP Kota Padang segel layanan SPA dan massage (Foto: ist)

SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Diduga membuka praktik mesum berkedok SPA dan massage, Satpol PP Padang menutup layanan "mantap-mantap" itu di kawasan Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Senin (4/4/2022).

Sanggar SPA dan pijat refleksi itu, "divonis" telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta beroperasi tidak sesuai izin.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto mengatakan, sebelum penutupan ini dilakukan, pihaknya telah mengingatkan pengelola agar melakukan kegiatan sesuai aturan.

Namun dalam praktiknya, pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

"Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena melanggar aturan di Kota Padang," terang Bambang.

Sementara itu, Kepala Satuan Kasat Pol PP Padang Mursalim menegaskan, apa pun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan ditindak tegas.

Ia mencontohkan kegiatan salon yang hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus-plus, yang meresahkan masyarakat, perlu dilakukan penertiban agar jangan sampai mengganggu.

"Pijit plus-plus yang berkedok salon akan terus kita tertibkan," tandas Mursalim. (Ghina)

Reporter: Yusrizal Karana
Editor: Yusrizal Karana
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler