Pijit Plus-Plus Berkedok SPA Ditutup Satpol PP Kota Padang
Rabu, 6 April 2022 05:03 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Diduga membuka praktik mesum berkedok SPA dan massage, Satpol PP Padang menutup layanan "mantap-mantap" itu di kawasan Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Senin (4/4/2022).
Sanggar SPA dan pijat refleksi itu, "divonis" telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta beroperasi tidak sesuai izin.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto mengatakan, sebelum penutupan ini dilakukan, pihaknya telah mengingatkan pengelola agar melakukan kegiatan sesuai aturan.
Namun dalam praktiknya, pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
"Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena melanggar aturan di Kota Padang," terang Bambang.
Sementara itu, Kepala Satuan Kasat Pol PP Padang Mursalim menegaskan, apa pun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan ditindak tegas.
Ia mencontohkan kegiatan salon yang hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus-plus, yang meresahkan masyarakat, perlu dilakukan penertiban agar jangan sampai mengganggu.
"Pijit plus-plus yang berkedok salon akan terus kita tertibkan," tandas Mursalim. (Ghina)