Ada Masalah di Tempat Kerja? Telan Sushi Jadi Solusinya
Kamis, 24 Maret 2022 20:14 WIB
SUMBAR.POSKOTA.CO.ID - Teras Pelayanan Konsultasi Hubungan Industrial (Telan Sushi) diresmikan Asisten II, Elzadaswarman di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) di Lingkungan Padang Kaduduak, Kelurahan Tigo Koto Diate, Kota Payakumbuh, Kamis (24/3/2022).
Di konter pelayanan tersebut, baik perusahaan maupun pekerja bisa dilayani terkait dengan ketenagakerjaan dan industri seperti pelayanan konsultasi PHK, pesangon, pengupahan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, serta permasalahan ketenagakerjaan lainnya.
Kepala Disnakerin Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa mengatakan, adanya teras pelayanan ini dihadirkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kota Payakumbuh.
"Kami berharap pengusaha dan pekerja mau berkonsultasi sebelum mengambil keputusan yang berpotensi terjadi perselisihan kerja, Pemko mencegah ini terjadi," kata Yunida.
Layanan Telan Sushi diharapkan bisa memediasi sengketa antara perusahaan dengan pekerjanya dengan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Keberadaan layanan ini bukan untuk kepentingan pekerja saja, tapi juga untuk perusahaan. Kita membantu mencarikan jalan keluar agar kedua belah pihak tidak ada yang terbebani dan dirugikan dalam sengketa,” harap Yunida.
Sementara itu, Konsultan dari Disnakerin, Aldi Safdianton menjelaskan, dalam pengelolaan sengketa, meski mengacu kepada aturan yang ada, kesepakatan para pihak menjadi kunci utama penyelesaian sengketa.
“Kan bisa saja perusahaan tak sanggup bayar pesangon sesuai ketentuan, jika dibayarkan maka bangkrut, ini bisa dicari jalan tengah lewat mediasi yang kami fasilitasi,” jelasnya.
Senada, Asisten II Elzadaswarman mengatakan, apabila ada ketidakcocokan, maka akan memicu keretakan hubungan antara pemilik perusahaan dengan pekerja, muaranya akan terjadi ketidak harmonisan.
Dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, memberi berbagai dampak, semua hal diatur di dalamnya termasuk permasalahan perburuhan, ini menimbulkan reaksi yang luar biasa.